Nama Panduan | Tujuan Panduan | Link membaca | |
Panduan SiPM KJA Edisi 2021 | Panduan Sistem Pengendalian Mutu Kantor Jasa Akuntan Edisi 2021 | Panduan ini diperuntukkan kepada Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang beroperasi di Indonesia. Panduan SiPM ini menjabarkan lebih lanjut mengenai ketentuan atau pengaturan yang terdapat dalam Standar Profesi Jasa Akuntan (SPJA) yaitu Standar Pengendalaian Mutu 1 (SPM1) tentang Pengendalian Mutu bagi KJA yang melaksanakan selain perikatan asurans yang ditetapkan oleh Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan Ikatan Akuntan Indonesia (DSPJA IAI). Panduan ini tidak berdiri sendiri, melainkan digunakan bersama dengan kode etik dan standar profesi. Panduan ini telah disesuaikan dengan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa sebagaimana ditentukan dalam PMK No 55/PMK.01/2017 dan PMK No 155/PMK.01/2017. | |
Panduan SPJA 4400 | Standar Perikatan Jasa 4400 | Panduan ini diharapkan dapat membantu praktisi dalam meningkatkan kualitas jasa yang diberikan oleh praktisi melalui KJA dalam rangka menjaga kepercayaan publik kepada profesi akuntan. Panduan ini dapat dijadikan pedoman bagi praktisi untuk menerapkan SPJ 4400 dalam memberikan jasa perikatan prosedur yang disepakati atas informasi keuangan. |